Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Masa Berlaku PCR untuk Perjalanan Kini 3x24 Jam

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan perjalanan baru di tengah pandemi. Untuk perjalanan orang dalam negeri, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara di Jawa Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 X 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan tersebut juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi umum, penyebrangan, kereta api antar kota di Jawa Bali dan luar Jawa Bali. Selain PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 X 24 jam, masyarakat tetap bisa menggunakan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya