Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Beda Sanksi Tilang Tak Punya SIM vs Tak Bawa SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki pengendara yang mengemudikan kendaraan. Bagi pihak yang tidak bisa menunjukan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang. Namun, tahukah kamu bahwa ada perbedaan sanksi dan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunya SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM? Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya