21 Bentuk Kekerasan Seksual yang Dilarang!
Kemendikbudristek resmi mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dalam Permendikbud 30 dijelaskan, kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang dimaksud? Yuk, simak informasinya!
Sumber: @indonesiabaik.id