Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Penanganan Kekerasan Seksual Wajib Dilakukan!

Dalam rangka menangani makin maraknya kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan tinggi, belum lama ini telah dikeluarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Selain diatur tentang ancaman sanksi bagi pelaku tindak pelecehan seksual, juga diatur upaya pendampingan, pelindungan, dan pemulihan bagi korban tindak pelecehan seksual di lingkungan PT (perguruan tinggi). Sumber: @indonesiabaik.id