Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Ketentuan dan Denda Tilang Elektronik

Puluhan kamera pemantau berteknologi canggih mulai dioperasikan di sejumlah ruas jalan untuk menunaikan fungsi tilang eletronik. Dalam penerapan tilang elektronik ini, apabila pelanggar tidak membayar denda, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK)-nya akan diblokir. Simak informasi selanjutnya di https://indonesia.go.id/kategori/kependudukan/2657/ketentuan-dan-denda-tilang-elektronik

Infografis Lainnya