UMP Tahun 2022 Rata-Rata Naik 1,09%
Kabar gembira. Kenaikan upah minimum tahun 2022 secara nasional rata-rata telah ditetapkan. Angka tersebut berdasarkan simulasi data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Upah minimum bagi provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 naik tipis dibandingkan tahun 2021. UMP dan UMK 2022 naik sedikit karena kondisi perekonomian yang tumbuh lambat.
Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Sumber: @indonesiabaik.id