Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Masa Berlaku KTP Elektronik

Sejak tahun 2014, masa berlaku KTP elektronik adalah seumur hidup. Bahkan, tidak sedikit jika di dalam KTP elektronik masih tertera masa berlaku kartu sampai dengan jangka waktu tertentu dan tidak memiliki keterangan “Seumur Hidup” Dirjen Dukcapil Kementrian dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan meskipun KTP elektronik terdapat masa berlaku atau kedaluwarsanya namun KTP elektronik akan tetap berlaku. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya