Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Masa Karantina dari Luar Negeri Jadi 10x24 Jam

Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait masa karantina terbaru untuk masyarakat yang kembali dari luar negeri saat pandemi COVID-19. Berdasarkan Adendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19, masa karantina COVID-19 terbaru berlaku selama 10 hari. Aturan ini berlaku bagi WNI atau WNA yang baru saja datang dari luar negeri. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya