Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Waspadai Peredaran Rokok Ilegal

Rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara peletakan pita cukai pada kemasan rokok. Namun, rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi. Untuk mengetahui rokok ilegal dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok. Tetap waspada terhadap peredaran rokok ilegal ya! Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya