Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Sanksi Bagi Pengedar Rokok Ilegal

Kenaikan peredaran rokok ilegal dipicu kenaikan cukai rokok pada 2020. Kementerian Keuangan mencatat kenaikan peredaran rokok ilegal sebanyak 4,9 persen sepanjang 2020. Padahal, pemerintah sebenarnya menargetkan peredaran rokok ilegal di bawah 3%. Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya