Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Perjalanan Jauh Wajib Vaksinasi Penuh!

  • Selasa, 14 Desember 2021 | 16:41 WIB
  • IGID Admin
  • Unduh File
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 yang sekaligus merevisi serta mencabut Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Syarat perjalanan jarak jauh menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. Jika ada pelaku perjalanan yang ditemukan positif Covid-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya