Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Hasil Tes PCR yang Lebih Cepat Tidak Boleh Ada Biaya Tambahan!

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19. Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa tarif pemeriksaan RT-PCR yang hasilnya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetap pemerintah. Sudah sesuai dengan ketentuankah tarif RT-PCR di daerah SohIB? *Selalu pantau perkembangan situasi dan aturan terbaru terkait COVID-19 di Indonesia dari Satgas COVID-19 melalui laman ➡️ covid19.go.id* Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya