Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

WNI di Luar Negeri Kini Bisa Buat e-KTP

Ada kabar gembira terkait layanan administrasi kependudukan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tengah berada di luar negeri. Jika dahulu para WNI harus kembali ke Indonesia untuk membuat E-KTP, kini tidak lagi! Para WNI di luar negeri kini bisa membuat dokumen kependudukan di kantor perwakilan RI setempat. Proses pembuatan E-KTP untuk WNI di luar negeri hanya memakan waktu kurang lebih 2 menit. Seperti apa prosesnya? berikut informasinya. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya