Aturan Karantina dari Luar Negeri
Satgas COVID-19 menerbitkan aturan terbaru terkait protokol kesehatan perjalanan internasional. Salah satunya mengatur karantina warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Aturan terbaru itu tertuang dalam SE Satgas No 25 Tahun 2021.
Sumber: @indonesiabaik.id