Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pada 2022 Pemerintah secara resmi akan memberikan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Program itu bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya