Pencegahan Agar Tidak Terjerat Utang Pinjol Ilegal
Agar tidak terjerat dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, fintech lending legal atau yang terdaftar di OJK dilarang melakukan pemasaran produk melalui pesan singkat baik lewat SMS maupun WA tanpa persertujuan dari konsumen.
Oleh karenanya, masyarakat harus lebih waspada dan mengikuti sejumlah langkah pencegahan agar tidak terjerat utang kepada pinjol ilegal.
Sumber: @indonesiabaik.id