Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Update Aturan Masa Karantina dari Luar Negeri

Pemerintah resmi memangkas durasi karantina bagi WNI maupun WNA dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri kembali diubah mulai awal tahun 2022. Kini durasi karantina dari luar negeri diputuskan karantina yang dari 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi 7 hari. Pada aturan sebelumnya, masa karantina dari luar negeri selama 14 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 14 negara dengan kasus Covid-19 yang tinggi. Sementara WNA dari 14 negara itu dilarang masuk ke Indonesia. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya