Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Buat Dokumen Kependudukan Tidak Perlu Surat Pengantar

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, mengatakan keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan untuk proses dalam mengurus administrasi kependudukan seperti e-KTP dan KK. Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019, dimana masyarakat kini lebih dimudahkan dalam membuat kartu identitas. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya