Update Masa Karantina dari Luar Negeri
Pemerintah memangkas lama karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Bagi yang baru tiba dari luar negeri menjalankan karantina hanya lima hari saja dengan syarat yang harus dipenuhi.
Saat ini mereka yang bisa menjalankan karantina lima hari hanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19.
Sumber: @indonesiabaik.id