Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Syarat Perjalanan Terbaru ke Indonesia bagi Pelaku Wisata

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan SE Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 dalam rangka operasional penerbangan untuk penanganan pelaku perjalanan luar negeri. Untuk pelaku perjalanan wisata dapat masuk melalui pintu-pintu Bandara, yakni Soekarno-Hatta, Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim Batam, dan Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang. Pelaku perjalanan juga diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19. Selain itu, wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Mereka juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya