Update Masa Karantina dari Luar Negeri
Pemerintah memangkas lama karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Bagi yang baru tiba dari luar negeri bisa menjalankan karantina hanya tiga hari saja dengan syarat yang harus dipenuhi.
Kini, Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk Indonesia. Aturan tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) 7/2022. Dalam SE 7/2022, aturan baru karantina bagi PPLN ini mulai berlaku sejak 16 Februari 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Sumber: @indonesiabaik.id