Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Vaksin Kedua Lewat dari 6 Bulan, Harus Vaksinasi Ulang

Masyarakat yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua dalam kurun enam bulan setelah suntikan pertama (drop out) perlu mengulang vaksinasi. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/2/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran Drop Out. Alasan adanya kebijakan tersebut adalah efikasi vaksin yang menurun setelah lebih dari enam bulan. Perlu diketahui, efikasi vaksin adalah tingkat kemanjuran vaksin dalam melawan suatu penyakit pada orang yang sudah divaksinasi saat tahap uji klinis. Meskipun begitu, pengulangan vaksinasi dari awal adalah tindakan yang aman dilakukan. Hal tersebut juga sudah ada kajian dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya