Daftar Layanan Publik yang Wajibkan Syarat BPJS Kesehatan
Pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022. Tujuannya, demi optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Alasannya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program BPJS Kesehatan.
Sumber: @indonesiabaik.id