Prosedur Adopsi Anak
Bagi kalian yang sudah menikah minimal 5 tahun, namun belum diberikan keturunan, kalian bisa mengadopsi anak.
Prosedur pengangkatan anak sudah punya dasar peraturan pemerintah yang dikuatkan berdasarkan keputusan pengadilan negeri.
Sumber: @indonesiabaik.id