Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Prosedur Adopsi Anak

Bagi kalian yang sudah menikah minimal 5 tahun, namun belum diberikan keturunan, kalian bisa mengadopsi anak. Prosedur pengangkatan anak sudah punya dasar peraturan pemerintah yang dikuatkan berdasarkan keputusan pengadilan negeri. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya