Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Aturan Nama Seseorang pada Dokumen Kependudukan

Kemendagri melalui Permendagri No 73 Tahun 2022 mengeluarkan aturan terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan. Peraturan itu berguna untuk menghindari adanya nama-nama yang aneh dan memberikan perlindungan sejak dini pada anak serta untuk memudahkan pelayanan publik. Hal ini diklaim akan jauh lebih memikirkan dan mengedepankan masa depan anak. Misalnya saja, memudahkan ketika anak mau hendak sekolah atau pergi ke luar negeri untuk membuat paspor. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya

-->