Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi Naik

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022. Penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya

-->