Jika Tak Mendaftar, Sejumlah Aplikasi Bisa Diblokir
Platform digital di Indonesia seperti Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, Netflix dan lainnya diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) paling lambat pada 20 Juli 2022. Jika tidak mendaftar, Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Kewajiban platform tunduk pada aturan PSE demi menjaga ruang digital di Indonesia.
Sumber: @indonesiabaik.id