Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Kena Denda Gak Ya?

Bagi masyarakat yang ingin menerima manfaat dari BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya. Namun, tidak lupa juga ada pinalti bagi peserta yang terlambat membayar kewajiban iuran/denda BPJS Kesehatan. Sebenarnya, bagi peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak dikenakan denda sama sekali. Namun, merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Hal ini berlaku baik untuk peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya

-->