Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Hadir di Acara Berskala Besar Wajib Vaksinasi Booster

Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan terkait pelaksanaan kegiatan berskala besar. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022, disebutkan bahwa kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas acara berskala nasional atau internasional yang mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu dan lokasi yang sama. Saah satu ketentuan pada aturan baru tersebut adalah masyarakat berusia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster serta vaksin dosis dua untuk peserta berusia 6-17 tahun. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya

-->