29 Mobil Baru Diskon Pajak
Per bulan April 2021, Pemerintah memperluas kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP), guna mendorong penjualan kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) produksi dalam negeri.
Awalnya relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc. Kini Pemerintah memperluas kebijakan relaksasi hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc. Ke-29 jenis mobil tersebut juga termasuk Nissan Livina, Honda HR-V 1.5L, dan Honda HR-V 1.8L
Sumber: @indonesiabaik.id