Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Sudah Vaksin Booster, Tak Wajib Antigen/PCR

Satgas Penanganan Covid-19, resmi mengeluarkan syarat pelaku perjalanan dalam negeri terbaru bagi transportasi udara, laut, darat. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19. Inti aturannya untuk Kamu yang mau melakukan Perjalanan Dalam Negeri dan sudah Vaksin Booster, Tak Wajib Antigen/PCR. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya

-->