Sudah Vaksin Booster, Tak Wajib Antigen/PCR
Satgas Penanganan Covid-19, resmi mengeluarkan syarat pelaku perjalanan dalam negeri terbaru bagi transportasi udara, laut, darat. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19.
Inti aturannya untuk Kamu yang mau melakukan Perjalanan Dalam Negeri dan sudah Vaksin Booster, Tak Wajib Antigen/PCR.
Sumber: @indonesiabaik.id