Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Masuk Area Publik Wajib Vaksinasi Booster

Pemerintah mewajibkan vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga sebagai syarat memasuki mal dan area publik lainnya. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat. Masyarakat usia 18 tahun ke atas wajib melaksanakan vaksinasi booster untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan, area perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perdagangan, dan area publik lainnya. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya

-->