Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Paxlovid Resmi Jadi Obat Covid-19

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) Paxlovid sebagai obat bagi pasien terinfeksi virus corona (Covid-19) di Indonesia. Sebagai informasi, Paxlovid merupakan terapi antivirus inhibitor protease Covid-19 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer. Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati COVID-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju COVID-19 berat. Dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg) yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama 5 hari. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya