Format Baru NPWP
Pemerintah mulai menerapkan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berlaku sejak 14 Juli 2022.
Penggunaan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Sumber: @indonesiabaik.id