Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

NIK Jadi NPWP, Gimana Nasib NPWP Lama?

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mulai menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 14 Juli 2022. Integrasi NIK sebagai NPWP dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. Lewat perubahan tersebut kini masyarakat tidak perlu mengingat dua nomor lagi, cukup hanya dengan mengingat NIK. Tapi jangan khawatir ya, dikarenakan belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP format baru, maka NPWP format lama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya