Fungsi Zebra Cross yang Semestinya

Fungsi Zebra Cross yang Semestinya

  •   Minggu, 7 Agustus 2022 | 10:29 WIB
  •   Oleh : IGID Admin
  •   Unduh File
Zebra Cross merupakan fasilitas untuk pejalan kaki agar dapat melintasi jalan raya. Selain itu, zebra cross juga menjadi penanda bagi pengendara bermotor bahwa terdapat jalur untuk pejalan kaki menyeberang.

Penggunaan zebra cross secara spesifik sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perbuatan yang menyebabkan gangguan akan dipenjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Sedangkan, yang menyebabkan kerusakan akan dipenjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.


Sumber: @indonesiabaik.id