Apa Beda PSE Badan Publik dan Privat?
PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. PSE terbagi menjadi dua kategori, yaitu PSE Badan Publik dan Privat
Perbedaannya adalah PSE Badan Publik dimiliki oleh instansi pemerintah, sementara PSE Privat dimiliki oleh swasta.
Pendaftaran PSE di Indonesia wajib dilakukan oleh setiap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik baik dari negara (badan publik) maupun privat (pihak swasta).
Sumber: @indonesiabaik.id