Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Update! Aturan Perjalanan Dalam Negeri

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan baru mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya

-->