Update! Aturan Perjalanan Dalam Negeri
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan baru mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022.
Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Sumber: @indonesiabaik.id