Kewajiban Platform Digital PSE Sesuai Aturan
Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) menyebutkan serangkaian kewajiban PSE yang harus dijalankan.
Sesuai aturan PSE Kominfo, platform digital wajib mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). Bila tak mendaftar, layanan milik platform digital bisa dianggap ilegal dan aksesnya dapat diblokir oleh Kominfo. Dan masih ada lagi beberapa kewajiban lainnya yang wajib dipenuhi.
Sumber: @indonesiabaik.id