Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Kewajiban Platform Digital PSE Sesuai Aturan

Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) menyebutkan serangkaian kewajiban PSE yang harus dijalankan. Sesuai aturan PSE Kominfo, platform digital wajib mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). Bila tak mendaftar, layanan milik platform digital bisa dianggap ilegal dan aksesnya dapat diblokir oleh Kominfo. Dan masih ada lagi beberapa kewajiban lainnya yang wajib dipenuhi. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya

-->