Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi
Tahun ini merupakan tahun kedua kita melaksanakan ibadah puasa Ramadan di tengah pandemi. Tentunya protokol kesehatan tetap harus kita jalankan, meskipun vaksin sudah ditemukan dan sedang berlangsung proses vaksinasi.
Menteri Agama (Menag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. Adapun ruang lingkup SE ini mencakup berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.
Sumber: @indonesiabaik.id