Uang Rupiah Khusus Emisi 1995 Tidak Berlaku lagi
Bank Indonesia (BI) resmi menarik Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 per tanggal 30 Agustus 2022.
Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun tidak berlaku lagi, masyarakat yang mempunyai URK emisi 1995 tersebut diberikan kesempatan untuk menukarkannya di bank umum, dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan atau hingga 30 Agustus 2032.
Sumber: @indonesiabaik.id