Tenang! Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU, Asal...
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap ketiga. Sebelumnya pada tahap pertama, Kemnaker sudah menyalurkan BSU kepada 4.112.052 pekerja.
Ternyata, BSU tidak hanya disalurkan kepada para pekerja. Pasalnya, pekerja yang terkena PHK juga masih bisa mendapatkan BSU dengan sejumlah syarat.
Sumber: @indonesiabaik.id