Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Perpanjangan masa berlaku paspor itu mulai diterapkan sejak Kamis, 29 September 2022.
Namun, terdapat sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi untuk membuat paspor yang kini berlaku selama 10 tahun tersebut. Apa saja syaratnya? simak informasinya yuk.
Sumber: @indonesiabaik.id