14 Layanan Publik Wajib Bayar Royalti
Presiden Jokowi menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021. Kemudian PP diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.
PP tersebut mengatur terkait royalti hak cipta lagu dan musisi.
"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi pertimbangan PP 56/2021.
Sumber: @indonesiabaik.id