Pajak Kamu Kena Berapa Ya?
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dengan mengubah aturan mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Lewat aturan itu, terjadi perubahan lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun, dari sebelumnya ada empat lapisan PKP sekarang menjadi ada lima lapisan PKP tentunya dengan penambahan nominal besaran yang terkena pajak.
Sumber: @IndonesiaBaik