Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Setiap peserta BPJS Kesehatan berkewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya. Hanya dengan demikian peserta dapat menerima jaminan kesehatan sesuai dengan kelas yang diikuti. Dengan membayar iuran bulanan, setiap peserta berhak mendapat jaminan kesehatan. Baik sakit maupun tidak, kepesertaan tetap berlaku. Namun, apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan? Jawabannya adalah tidak. Hal ini dikarenakan mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Artinya iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit. Artinya, tidak ada yang dirugikan dalam mekanisme kerja BPJS Kesehatan. Semuanya sama-sama saling mendukung dengan sistem gotong royong. Sumber: @IndonesiaBaik.id

Infografis Lainnya

-->