Berapa Biaya Buat Paspor?
Pembuatan paspor dapat dilakukan secara online maupun offline.
Paspor akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan meliputi dua jenis, yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa eletronik (e-paspor).
Hal penting yang perlu diketahui sebelum membuat paspor adalah biaya pembuatan paspor karena biaya pembuatannya bervariasi disesuaikan dengan layanan pembuatan paspor yang dipilih oleh pemohon.
Sumber: @IndonesiaBaik.id