Gak Lapor SPT Pajak? Bisa Kena Sanksi!
Setiap warga negara indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Wajib wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret.
Pelaporan SPT ini sifatnya wajib. Ada sanksi berupa denda, bahkan pidana yang menanti jika tidak melaporkan SPT tahunan.
Sumber: @IndonesiaBaik.id