6-17 Mei 2021, Angkutan Laut dan Udara Dilarang Beroperasi, kecuali...
Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021. Sejumlah kendaraan dilarang beroperasi, kecuali angkatan laut dan udara dengan kriteria tertentu.
Apa saja kriterianya? Yuk simak informasinya!
Sumber: @indonesiabaik.id