Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Tahapan Subsidi Konversi Motor BBM ke Motor Listrik

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mengonversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik. Ada tiga kriteria yang harus dipenuhi untuk melakukan konversi motornya. Pertama, motor bermesin 110 CC sampai 150 CC dan masih layak jalan. Kedua, administrasi kendaraan harus lengkap mulai dari STNK dan BPKP, dimana STNK dan KTP harus sama sehingga tidak disalahgunakan. Terakhir, motor harus dikonversi di bengkel yang sudah mengantongi sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Nantinya akan disediakan aplikasi sehingga dapat mendaftar di bengkel konversi. Sumber: @IndonesiaBaik.id

Infografis Lainnya

-->